Kapolres Tasikmalaya Anom Karibianto, Kamis (27/2/2020) (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Polres Tasikmalaya menangkap Budi Rahmat (45) yang membunuh Delis Sulistina (13) dan dimasukkan ke gorong-gorong di depan SMP Negeri 6 Tasikmalaya, Jawa Barat. Polisi menyebut tidak ada penyesalan dari Budi usai membunuh.

Budi diketahui bekerja seperti biasa usai pembunuhan yang dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi sudah memeriksa kejiwaan pelaku dan dipastikan normal.

"Penyesalan bisa dikatakan biasa-biasa saja. Tidak ada penyesalan," kata Kapolres Tasikmalaya AKPB Anom Karibianto, Kamis (27/2/2020).

Anom mengatakan polisi sempat memeriksa Budi dan memberikan keterangan berbeda dengan saksi lainnya. Usai dicocokkan dengan saksi lain serta diperlihatkan barang bukti, Budi akhirnya mengaku.

Pelaku tega membunuh anaknya sendiri karena kesal dimintai uang Rp400.000. Padahal, pelaku hanya punya Rp200.000 serta uang pinjaman Rp.100.000.

"Modus karena tersangka merasa kesal karena dimintai uang," kata Anom.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya yakni 15 tahun.


Editor : Muhammad Fida Ul Haq

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network