TASIKMALAYA, iNews.id - Ibu kandung Delis Sulistina (13), Wati Candrawati, meminta pelaku pembunuhan anaknya dihukum mati. Dia meminta pelaku yang juga bapak kandung Delis, Budi Rahmat (45) mendapat hukuman yang setimpal.
"Dihukum seberat-beratnya, hukuman mati," kata Wati saat ditemui di rumahnya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (27/2/2020) malam.
Wati merasa lega polisi sudah menemukan pembunuh anaknya. Dia sedari awal tidak percaya anaknya meninggal akibat kecelakaan.
"Sekarang udah lega, nggak mungkin kalau jatuh," kata Wati.
Tersangka pembunuhan itu bisa diungkap polisi berkat bukti-bukti di lapangan dan hasil autopsi. Delis diketahui mati akibat kehabisan napas karena dicekik.
Kapolres Tasiklamaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Hukuman tersangka terancam ditambah karena merupakan bapak kandung korban.
“Tersangka dijerat Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, bahkan statusnya sebagai ayah bisa ditambah menjadi 20 tahun penjara,” katanya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait