Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar di Jalan Moh Toha, Bandung, Jumat (24/10/2025). (Foto: iNews/M. Rafki).

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi tajam pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai penyimpanan uang daerah dalam bentuk deposito tidak menguntungkan karena tidak menghasilkan bunga signifikan. Dia menyebut pernyataan Purbaya kontradiktif, mengingat sebelumnya sang menteri justru menilai penyimpanan dana di deposito bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah.

“Kata beliau disimpan dalam deposito itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan, karena daerah tidak boleh menyimpan uang hanya untuk mendapatkan bunga. Tapi hari ini, beliau bilang lagi kalau disimpan di giro justru rugi karena bunganya kecil. Jadi pernyataannya berubah,” ujar Dedi Mulyadi di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Jumat (24/10/2025).

Menanggapi tudingan adanya dana mengendap, Dedi menegaskan tidak ada dana APBD Jawa Barat yang disimpan dalam bentuk deposito.

Menurutnya, dana kas daerah sebesar Rp2,6 triliun seluruhnya berbentuk giro aktif di bank yang digunakan untuk membiayai belanja daerah hingga akhir tahun anggaran.

“Kas 2,6 triliun Pemprov Jabar itu bukan deposito, tapi giro. Dana itu akan terus bergerak untuk keperluan belanja modal dan pelayanan publik,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan, penyimpanan dana dalam bentuk giro justru menunjukkan transparansi keuangan daerah. Dengan sistem ini, tidak ada pihak yang bisa mengambil keuntungan pribadi dari bunga bank.

“Kalau disebut deposito tidak boleh karena bunganya bisa dinikmati perorangan, maka giro adalah jalan terbaik. Kas daerah tidak mungkin disimpan di tempat lain seperti di kasur atau lemari besi,” ujarnya.

Dia menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah yang diatur pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan deposito hanya dimiliki oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bukan bagian dari kas daerah. Dana tersebut bersifat on call, yang artinya dapat dicairkan kapan saja untuk keperluan pembangunan.

“Deposito on call bisa dicairkan kapan saja sesuai kepentingan pembangunan,” kata Dedi.

Dia juga mengungkapkan, nilai kas daerah Jawa Barat saat ini tercatat sekitar Rp2,5 triliun dan diperkirakan akan menurun drastis hingga di bawah Rp50 miliar menjelang akhir Desember 2025 seiring realisasi belanja daerah.

Dedi menegaskan bahwa Jawa Barat selama ini termasuk salah satu provinsi dengan realisasi belanja daerah terbaik di Indonesia versi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia memastikan penyerapan anggaran dilakukan secara bertahap dan terukur agar setiap proyek pembangunan berjalan sesuai rencana.

“Kalau dikasih langsung semua, nanti uangnya habis tapi pekerjaannya tidak ada. Jadi kita bagi bertahap agar terkontrol,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network