Rinaldi Gunawan (21) menangis di pangkuan ayahnya setelah mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Majalengka, Sabtu (5/3/2022) siang. (Foto: Mohamad Zeni)

MAJALENGKA, iNews.id – Seorang mahasiswa asal Sumedang, Rinaldi Gunawan (21) menangis di pangkuan ayahnya setelah mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Majalengka, Sabtu (5/3/2022) siang. Sebelumnya Rinaldi didakwa kasus pencurian HP dan helm.

Orang tua Rinaldi pun juga tak kuasa menahan tangis di hadapan jaksa.

Rinaldi mencuri HP dan helm milik pelajar SMA di Majalengka untuk biaya kuliah di perguruan tinggi di Cirebon.

Mahasiswa jurusan keperawatan yang melakukan aksinya awal tahun itu mencuri untuk menutupi tunggakan biaya kuliah sebesar Rp10 juta.

Kejaksaan Negeri Majalengka menghentikan kasus itu karena terpidana yang sudah menjalani dua bulan kurungan baru pertama kali melakukan aksinya. Selain itu vonisnya di bawah lima tahun.

“Sesuai aturan kejagung memberikan restorative justive ada beberapa alasan dan terpidana melakukan aksinya untuk menutupi biaya kuliah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman.

Pihak keluarga Rinaldi berharap dengan adanya program restorative justice ini akan meringankan beban warga yang membutuhkan pertolongan.


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network