KARAWANG, iNews.id - Dalang pembunuhan pemilik rumah makan Padang di Karawang, NW (49) yang juga istri korban, terancam hukuman mati. Pelaku terindikasi kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya.
Selain itu, para pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340, subsider 338 jo 556 KUHP dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku ini merencanakan pembunuhan terhadap korbannya. Kami menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Minggu (7/11/2021).
Menurut Aldi, kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Karawang ini berhasil diungkap setelah tujuh hari penyidik bekerja keras menelusuri kasus ini. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti lainnya akhirnya terungkap otak pelaku pembunuhan adalah NW yang merupakan istri korban.
"Ini pembunuhan berencana karena pelaku merencanakannya sejak jauh-jauh hari," katanya.
Aldi mengatakan, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan, yaitu tiga unit sepeda motor, golok, badik, ponsel milik para pelaku, rekaman CCTV, dan baju korban.
"Barang bukti alat untuk membunuh sudah kita amankan. Semua alat bukti penting sudah kita pegang. Tapi kasus ini masih kita dalami terus," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait