Para pelaku curanmor tak berkutik saat digiring di Mapolres Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 unit sepeda motor.

Selain itu, sejumlah peralatan yang digunakan para perlaku itu pun juga ikut diamankan, yakni tiga kunci letter T, dua kunci L, satu buah Tang, satu kartu ATM, satu mata kunci, dan delapan unit handphone Android.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pengungkapan curanmor tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi Jaran Lodaya tahun 2022. Sasaran operasi ini adalah pelaku Curas, Curat, dan Curanmor (C3).

"Hasilnya terdapat 40 TKP yang dilakukan oleh 7 orang tersangka terdiri dari pemetik dan penadah, yakni berinisial, WRYN (41), DS (42), RN (42), NRY (30), AL (37), TSWN (37), dan DNR (36). TKP tersebut lokasinya tersebar di wilayah kecamatan-kecamatan yang ada di Indramayu," kata M Lukman Syarif, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (7/3/2022).

Lukman menerangkan, modus operandi yang dilakukan dari pelaku pemetik yaitu mencari target sasaran dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran pelaku langsung mendekati sepeda motor yang menjadi target. Kemudian pelaku lainnya memantau situasi di area tempat sasaran.

"Setelah itu pelaku pemetik langsung mengontak kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T hingga sepeda motor tersebut terkontak atau on. Ketika motor itu sudah menyala, lalu sepeda motor tersebut dibawa oleh para pelaku," ujar Kapolres.

Sedangkan modus dari pada penadah, lanjut Kapolres, yaitu memperjual belikan sepeda motor hasil dari para pelaku kejahatan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan baik STNK maupun BPKB.


Terkait kronologi penangkapan, Kapolres menyampaikan, para pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang selama kurun waktu kurang dari sepuluh hari selama Operasi Jaran Lodaya.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang-barang milik para pelaku diduga dari hasil tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Indramayu. Kemudian para pelaku diamankan dan dibawa ke kantor Polres Indramayu berikut dengan barang bukti," ujar dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Kejahatan Penadahan ancaman hukumannya empat tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network