Doni Salmanan saat melelang motor untuk korban erupsi Gunung Semeru dan banjir bandang Garut. (Foto: Istimewa/Instagram)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Doni Salmanan, yang dikenal sebagai crazy rich Bandung, sebagai tersangka kasus kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Afiliator platform Quotex tersebut menerima proses hukum atas kasusnya dan janji kooperatif. 

"Intinya (Doni Salmanan) menerima proses hukum yang sedang berjalan," kata Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (9/3/2022). 

Ikbar menyatakan, mengapresiasi penyidik Bareskrim Polri saat melakukan pemeriksaan dengan memenuhi hak-hak kliennya. Pemeriksaan berlangsung selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).

"Kami sangat mengapresiasi penyidik siber Bareskrim Polri yang mengakomodir dengan baik hak-hak tersangka saat pemeriksaan, termasuk didampingi penasehat hukum," ujar Ikbar Firdaus. 

Doni Salmanan, tutur Ikbar, dipastikan akan bersikap kooperatif selama menjalani penyidikan atas perkara tersebut. Saat ini Doni ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta. 

Menurut Ikbar, saat ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke tahanan, Doni terlihat tegar. "Saat penahanan tadi malam, Doni lebih tegar. Dalam arti bahwa dia menghadapi laporan ini dengan gentlemen," tutur Ikbar.

Ikbar memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum dengan kooperatif. Dia meyakini Doni tak akan menghindari rangkaian proses penyidikan. "(Dia) mengikuti proses hukum yang berjalan. Dia tidak akan menghindar," ucapnya.

Diketahui, crazy rich Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Tersangka Doni Salmanan dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara. Bahkan tak menutup kemungkinan Doni bakal dimiskinkan jika terbukti melakukan TPPU.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (9/3/2022).

Brigjen Pol Doni ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim Polri. Selanjutnya, Bareskrim akan penahanan terhadap Doni Salmanan.

Jauh sebelum kasus ini mencuat, Doni Salmanan dikenal sebagai trader dan YouTuber yang gemar berbagi bantuan. Terakhir dia menjual motor Harley Davidson kesayangan dengan harga Rp2,5 miliar. Uang hasil penjualan motor tersebut untuk membantu korban letusan Gunung Semeru dan banjir bandang di Kabupaten Garut.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network