BANDUNG BARAT, iNews.id - UPT Metrologi Legal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan di Pasar Batujajar, Selasa (16/3/2021). Tera ulang alat ukur sengaja dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen.
"Kegiatan tera ulang rutin dilakukan ke seluruh pasar tradisional yang di bawah pengelolaan Pemda KBB. Targetnya untuk mengetahui apakah alat ukur tersebut masih presisi atau tidak, serta untuk melindungi konsumen," kata Kepala UPT Metrologi Legal KBB, Munafri Ferdiansyah Husnan kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Dia menjelaskan, tera ulang dilakukan berdasarkan UU Nomor 23/1981 tentang Pemerintah Daerah. Salah satunya tentang Pelimpahan Kewenangan. Kemudian dijabarkan dalam Perda Nomor 1/2018 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian.
Oleh karena itu, lanjut dia, setiap setahun sekali tera ulang dilakukan berkeliling ke pasar-pasar tradisional milik pemda dan juga pasar desa. Namun untuk tera ulang di Pasar Batujajar, merupakan kegiatan pertama di tahun 2021.
"Setelah ini kami terus akan berkeliling ke pasar-pasar lainnya seperti Pasar Panorama Lembang, Pasar Cililin, Pasar Curug Agung dan sejumlah pasar lain," sebutnya.
Menurutnya, pandemi covid-19, membuat aktivitas tera ulang sempat terkendala. Jika pada tahun 2019, pihaknya berhasil melakukan tera ulang hingga mencapai 90 persen. Namun di 2020, anjlok hanya bisa terealisasi sekitar 30 persen.
"Tera ulang ini dipungut retribusi antara Rp2.000-Rp4.000, sesuai Perbup Nomor 30/2018 tentang Teknis Pelaksanaan Kemetrologian. Selama pelaksanaan tera ulang, pedagang kita pinjamkan alat sementara sebagai gantinya agar tetap bisa berjualan," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait