BANDUNG, iNews.id - Dewan Kemakmuran Masjid Masjid Raya Bandung (MRB) memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan di masjid untuk mencegah penularan virus korona atau covid-19. Termasuk yang dihentikan yaitu salat berjamaah dan salat jumat.
"Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat tidak menyelenggarakan kegiatan shalat berjamaah fardhu dan sholat Jumat," kata Ketua DKM Masjid Raya Bandung, Muhtar Gandaatmaja, Selasa (17/3/2020).
Muhtar menuturkan, keputusan itu tertuang dalam surat maklumat Nomor : 050/S.M/DKM-MRB/III/2020. Surat itu merujuk juga kepada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, dan Surat Edaran Wali Kota Bandung.
Menurut Muhtar, aktivitas rutin salat berjamaah di MRB paling sedikit diikuti 1.500 orang setiap harinya. Pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu diikuti 3.000 orang. Sementara salat Jumat diikuti sekitar 13.000 sampai 15.000 orang.
Muhtar mengatakan, keputusan itu berlaku hingga kondisi kembali aman sesuai ketetapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Bila ada pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, bahwa situasi dan kondisi telah aman dari persoalan tersebut, maka kami akan mencabut kembali maklumat ini," kata dia.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait