CIREBON, iNews.id - Untuk mencegah kerumunan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru), Polres Cirebon Kota memutuskan menerapkan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan. Kebijakan ini diputuskan melalui rapat koordinasi Satgas Covid-19, Pemkot Cirebon, TNI, Polri, dan stakeholder di Gedung Setda Kota Cirebon, Rabu (22/12/2021)
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ganjil genap di Kota Cirebon hanya berlaku bagi kendaraan di luar aglomerasi. Penerapan ganjil genap berlaku mulai 24, 25, 26, dan 31 Desember 2021 hingga 1 dan 2 Januari 2022. "Jadi, ganjil genap itu untuk pelat di luar pelat E. Tidak berlaku untuk kendaraan di wilayah tiga Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota.
Selain penerapan ganjil genap, ujar AKBP M Fahri Siregar, Polres Cirebon Kota akan melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin atau menunjukan rapid tes antigen negatif bagi yang tidak divaksin.
Bagi yang belum divaksin, Polres Cirebon Kota menyediakan vaksin mobile. "Vaksinasi mobile dan rapid test antigen kami sediakan mengikuti jadwal ganjil genap," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Editor : Agus Warsudi
ganjil genap kebijakan ganjil genap penerapan ganjil genap libur nataru persiapan nataru 2021 nataru kota cirebon Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota
Artikel Terkait