BOGOR, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggencarkan pendekatan preventif terhadap praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing). Termasuk saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mengantisipasi kemungkinan dorongan untuk melakukan destructive fishing saat PPKM, KKP pun secara door to door mengampanyekan larangan penggunaan setrum dan racun yang sering digunakan oleh masyarakat di sepanjang sungai-sungai yang melewati daerah Bogor, Jawa Barat.
"Kami terus melaksanakan program-program penyadartahuan seperti ini, tujuannya tentu agar masyarakat aware dan mau menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar.
Dia menuturkan bahwa dengan adanya kebijakan PPKM Darurat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, ada kemungkinan menimbulkan dorongan yang lebih kuat untuk melakukan destructive fishing. Baik karena alasan ekonomi, maupun karena memiliki waktu yang lebih senggang.
"Untuk mengantisipasi hal tersebut KKP melakukan kampanye dari rumah ke rumah sehingga pesan dapat disampaikan namun tidak menimbulkan kerumunan," ujarnya
Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa selain menyasar orang dewasa, kegiatan yang dilaksanakan selama tanggal 26-28 Juli tersebut juga melibatkan siswa-siswi sekolah dasar yang berada di lokasi rawan penyetruman ikan. Menurutnya, anak-anak tersebut perlu mendapatkan pemahaman sejak dini bagaimana menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
“Kita perlu ajarkan sejak dini pentingnya menjaga keberlanjutan dan kelestarian sumber daya alam termasuk perikanan," ujar Antam.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Jusuf K Halid menyampaikan bahwa kegiatan kampanye ini dilaksanakan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polres Dramaga Bogor. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari pihak Polres, masyarakat di sepanjang sungai-sungai di daerah Bogor masih banyak melakukan penangkapan ikan dengan setrum dan racun.
“Kami laksanakan kegiatan ini di beberapa lokasi rawan diantaranya di Dramaga, Laladon, Sindang Barang, Ciomas, Padasuka, Gunung Batu dan Loji," ucapnya.
Halid juga memastikan bahwa dalam penanganan destructive fishing (DF) ini, pihaknya akan bersinergi dengan berbagai pihak termasuk dengan aparat penegak hukum terkait lainnya dan pemerintah daerah.
“Penanganan DF ini memang memerlukan pendekatan yang komprehensif, kami juga akan melibatkan masyarakat khususnya melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)," tuturnya.
Selain praktik penangkapan ikan dengan menggunakan bom yang terjadi di laut, penanganan destructive fishing juga dihadapkan pada berbagai praktik penangkapan ikan yang merusak dengan setrum maupun racun.
Hal ini banyak terjadi di wilayah perairan umum seperti sungai dan waduk. Upaya peningkatan pemahaman sejauh ini terus didorong oleh KKP untuk mengatasi permasalahan tersebut.
(CM)
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait