BPJamsostek menanggung sepenuhnya biaya rehabilitasi kecelakaan kerja yang dialami buruh dan pekerja perusahaan swasta. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Kecelakaan di lingkungan kerja bisa mengincar siapa saja. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan wajib menanggung biaya kecelakaan kerja karyawannya.

Hal itu tentunya akan mengakibatkan beban keuangan bagi perusahaan. Apalagi, jika proses rehabilitasi membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga kondisi keuangan perusahaan dapat terganggu.

Untuk memastikan tidak terganggunya kondisi keuangan perusahaan akibat beban kecelakaan kerja karyawannya, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi buruh dan karyawan swasta.

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengganggu fungsi kerja tubuh secara optimal, bahkan menyebabkan kehilangan organ tubuh, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BPJamsostek melalui program JKK.

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, jaminan yang diberikan BPJamsostek sebagai bentuk dukungan penuh negara dan BPJamsostek bagi buruh dan karyawan swasta, agar mereka dapat fokus sepenuhnya pada proses pemulihan tanpa harus khawatir akan biaya yang dikeluarkan dan perusahaan tak perlu memikirkan lagi beban kecelakaan kerja karyawannya.

"Salah satu bentuk rehabilitasi medisnya dapat berupa pengadaan alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang kehilangan anggota tubuhnya atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja," kata Tidar di Bandung, Selasa (16/3/2021).

Tidar melanjutkan, manfaat program JKK lainnya adalah pelayanan rehabilitasi secara psikologis dan sosial, yakni bantuan pendampingan secara psikis bagi pekerja yang telah mengalami kecelaaan kerja dan bentuk pelayanan sosial akibat cedera tersebut, agar dapat kembali ke masyarakat seperti sedia kala.

Tidar mengatakan, seluruh biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi peserta BPJamsostek akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek  jika penanganannya dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sudah bekerja sama dengan BPJamsostek.

"Namun, khusus bagi peserta yang lokasi kecelakaannya belum terdapat PLKK, maka akan diberikan penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan dengan sistem reimburse," katanya. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network