TASIKMALAYA - Polisi mengungkap motif delapan anggota geng motor menganiaya seorang remaja di Jalan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Jumat 1 Desember 2020. Motif para pelaku hanya mencari permusuhan dengan orang lain.
"Motif para pelaku hanya mencari permusuhan dan gara-gara dengan orang lain dan dilakukan secara acak serta spontan. Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal," kata Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, Senin (4/1/2021).
Untuk mendalami motif para pelaku, ujar AKBP Doni, penyidik masih memeriksa intensif para tersangka. Dari delapan tersangka, tujuh di antaranya masih di bawah umur.
"Karena para pelaku masih anak di bawah umur, kami akan berkoordinasi dengan Balai Pamasyarakatan Anak (Bapas) Tasikmalaya dan mereka tidak dilakukan penahanan," ujar AKBP Dini.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolresta Tasikmalaya, para pelaku dijerat Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 anggota geng motor ditangkap personel Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka diduga menganiaya seorang remaja di Jalan Tamansari, Kota Tasikmalaya pada Jumat (1/1/2021).
Tujuh dari delapan pelaku penganiayaan yang diamankan masih di bawah umur. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan polisi di Mapolres Tasikmalaya.
Akibat aksi penganiayaan tersebut korban Padilah Anwar (18) mengalami luka parah dengan rahang patah sehingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dokter Soekardjo, Kota Tasikmalaya.
Aksi brutal anggota geng motor itu terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman video yang viral di media sosial, para anggota geng motor XTC tersebut konvoi di Jalan Tamansari.
Saat berpapasan dengan korban yang berboncengan motor hendak membeli rokok di sebuah toko, para pelaku berputar balik mengejar. Tiba depan sebuah toko, para pelaku mengeroyok korban menggunakan batu dan tangan kosong. Pelaku terlihat membawa senjata tajam namun tidak digunakan untuk menganiaya korban.
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, awalnya, personel Satreskrim Polresta Tasikmalaya mengamankan satu anggota geng motor yang terlibat penganiayaan, yakni Fauzi Nurhakim (24).
Pria ini merupakan anggota geng motor XTC yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Jalan Garuda, Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
"Setelah berhasil mengamankan seorang pelaku, anggota Satreskrim Polresta Tasikmalaya menangkap tujuh pelaku lain dari rumahnya masing-masing," kata Kapolresta Tasikmalaya.
Selain mengamankan delapan anggota geng motor pelaku penganiayaan, ujar AKBP Doni Hermawan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit motor, batu, dan pecahan botol yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban.
Editor : Agus Warsudi
Aksi Brutal Geng Motor geng motor Kebrutalan geng motor korban geng motor penyerangan geng motor polres kota tasikmalaya Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota polresta tasikmalaya tasikmalaya
Artikel Terkait