BANDUNG, iNews.id - Irfansyah, pelaku pemalakan atau pemerasan bersenjata tajam di simpang Jalan Moh Toha, Kota Bandung, ditangkap anggota Unit Lalu Lintas Polsek Regol. Akibat perbuatannya, pemuda bertato ini terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 KUHPidana juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam. Irfansyah terancam hukuman lima tahun penjara," kata Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan di Mapolsek Regol, Kamis (13/1/2022).
Kompol Edy Kusmawan menyatakan, Irfansyah ditangkap oleh anggota Unit Lalu Lintas Polsek Regol yang mendapat laporan warga yang menjadi korban tindakan pemerasan tersebut. "Pelaku sudah diamankan. Kemarin sore diamankannya," ujar Kompol Edy Kusmawan.
Dalam melakukan aksi pemerasan, tutur Kapolsek Regol, pelaku Irfansyah membawa senjata tajam pisau. Selain itu, pelaku juga mabuk minuman keras. Saat diamankan petugas, pelaku sempat melawan.
Polisi pun lakukan penindakan tegas, dan berhasil melumpuhkan pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau dan uang Rp50.000 hasil memeras pengendara. "Motifnya sedang didalami. Saat melakukan pemerasan dia tengah terpengaruh (mabuk) minuman keras," ucapnya.
Sementara itu, pelaku Irfansyah mengaku, tengah membutuhkan uang untuk memberi makan hewan peliharaannya. "Butuh uang, kemarin. Kan saya punya peliharaan anjing dan kucing. (Butuh uang) buat beli makannya," kata Irfansyah di Mapolsek Regol.
Irfan mengaku tidak mabuk minuman keras. Namun dia mengonsumsi obat batuk cair. "Saya minum obat batuh cair 10 (sahcet)," ujar Irfansyah yang lengannya dipenuhi tato ini.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait