BANDUNG, iNews.id - Buruh menuntut upah pada 2023 naik sebesar 13 persen seusai kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini. Namun Pemprov Jaba hanya mengabulkan kenaikan upah pada 2023 hanya 8 persen.
Pascamelakukan aksi demonstrasi, aliansi buruh mendatangi Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum di Jalan Ranca Bentang, Kota Bandung untuk mendapatkan kejelasan terkait kenaikan upah minimum 2023.
Mereka datang untuk melakukan audensi terbuka dengan Uu Ruzhanul Ulum. Dalam audensi itu, para buruh mengeluhkan upah minimal provinsi yang rendah dan tidak sesuai KHL.
Wagub Jabar menanggapi hal tuntutan tersebut. Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemprov Jabar telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait kenaikan upah buruh. "Hasilnya, Pemprov Jabar hanya dapat mengabulkan permintaan kenaikan upah sebesar 8 persen," kata Wagub Jabar.
Walaupun tidak sesuai harapan, kenaikan upah minimum 2023 sebesar 8 persen itu disambut baik oleh perwakilan serikat buruh Jawa Barat. Hal ini menjadi angin segar bagi serikat buruh untuk mendapatkan kejelasan kenaikan upah 2023.
Namun buruh masih menolak formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. Pada 2022 lalu, upah minimum hanya naik sebesar 0,9 persen.
Editor : Agus Warsudi
upah buruh aksi buruh aliansi buruh buruh upah minimum upah minimum provinsi pemprov jawa barat pemprov jabar wagub jabar Wagub Jabar Uu Ruzhanul
Artikel Terkait