BANDUNG BARAT, iNews.id - Serikat buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara tegas menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait skema pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Buruh menilai aturan itu pencairan manfaat JHT tersebut sangat merugikan.
Sebab klaim dana JHT baru bisa dilakukan saat peserta BP Jamsostek berusia 56 tahun. "Permenaker No 2 Tahun 2022 itu penuh ketidakadilan dan merugikan buruh. Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi di gedung DPRD KBB," kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Dede Rahmat, Senin (14/2/2022).
Dede Rahmat menyatakan, buruh di KBB sudah menandatangani petisi penolakan tersebut untuk disampaikan ke DPRD. Tuntutan utamanya adalah menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai menindas kaum baruh karena untuk mendapat JHT harus menunggu usia 56 tahun.
Menuru Dede Rahmat, hal tersebut sangat kontras dengan aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Sebab manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri atau di-PHK oleh perusahaan.
"Aturan sebelumnya seperti itu, di mana JHT langsung dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan," ujar Dede Rahmat.
Kebijakan tersebut, tutur Sekretaris FSPMI, merugikan terutama bagi buruh yang belum berusia 56 tahun. Contohnya, ada buruh yang di-PHK di usia 40 tahun, otomatis harus menunggu kurang lebih sekitar 16 tahun untuk dapat mencairkan JHT.
Padahal sejatinya JHT itu adalah uang milik pekerja. "Kami menuntut pemerintah pusat segera mencabut aturan tersebut dan tidak membuat kebijakan yang bikin gaduh apalagi merugikan buruh," tuturnya.
Editor : Agus Warsudi
aksi buruh buruh bandung barat kabupaten bandung barat jaminan hari tua dana JHT Pencairan JHT jht
Artikel Terkait