Ribuan buruh unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung. (FOTO: iNews.id/Dok)

BANDUNG, iNews.id - Buruh di Jawa Barat mengancam mogok kerja jika Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak memenuhi tuntutan menaikkan upah minimum kota dan kabupaten (UMK) 2022 sebesar 10 persen. Mereka juga meminta penetapan UMK tidak didasarkan PP Nomor 36/2021.

"Kami akan tunggu sampai keputusan UMK Jabar diteken Gubernur, apakah sesuai harapan kami atau tidak," kata Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta di sekitar Gedung Sate, Selasa (30/11/2021).

Menurut M Sidarta, tuntutan buruh sudah sangat jelas, di mana penetapan UMK tidak didasarkan pada PP Nomor 36/2021 karena turunan dari UU Cipta Kerja. Sementara MK telah menganggap UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Buruh Jawa Barat hanya meminta penyesuaian upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Di mana, inflasi Jawa Barat hingga triwulan III sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen secara nasional.

"Kami minta kenaikan UMK berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kemudian mengikuti koridor regulasi yang berlaku pascaputusan Mahkamah Konstitusi," ujar M Sidarta.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi tuntutan buruh. Saat ini, sejumlah kabupaten dan kota telah mengirimkan rekomendasi besaran upah. Rekomendasi itu tinggal menunggu keputusan gubernur.

"Kenaikan ini untuk mempertahankan daya beli warga masyarakat agar tidak jatuh supaya pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi ini cepat pulih," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network