JAKARTA, iNews.id – Bupati Indramayu Supendi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya. Saat ini, KPK telah menetapkan Supendi sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pascapenetapannya sebagai tersangka, Supendi langsung ditahan KPK. Supendi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 03.00 WIB dengan mengenakan rompi orange dan kedua tangan diborgol.
“Saya mohon kepada masyarakat karena saya belum bisa bawa perubahan. Insya Allah dengan saya di KPK ini akan banyak perubahan yang tejadi di Indramayu,” kata Supendi sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tersangka Supendi akan mendekam selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di C1. “SP ditahan di Rutan Cabang KPK di C1,” ujar Febri.
KPK dalam OTT terhadap Bupati Indramayu Supendi, mengamankan uang dengan total Rp685 juta, Selasa (15/10/2019) dini hari kemarin. Tidak hanya uang, KPK juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah sepeda lipat merek NEO.
Dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019 ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Selain Supendi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Sementara, tersangka lainnya, Carsa AS selaku pemberi suap.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menuturkan, Supendi diduga menerima suap Rp200 juta dari pihak swasta Carsa AS terkait proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Uang itu ditengarai merupakan bagian dari commitment fee 5-7 persen dari nilai proyek.
Uang haram itu diterima Supendi pada Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR (tunjangan hari raya) dan pada 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.
Sementara Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR menerima uang sebesar Rp350 juta dan sepeda lipat merek NEO yang harganya mencapai Rp20 juta. Uang haram Rp350 yang diduga diterima Omarsyah diberikan dalam empat kali penerimaan.
“Dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dan ada penerimaan dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta,” kata Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019) malam.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait