JAKARTA, iNews.id - Bupati Bogor Ade Yasin berkilah menjadi korban praktik suap yang dilakukan anak buahnya di Pemkab Bogor. Dia juga menyangkal sebagai otak atau yang menginisiasi untuk menyuap audiotr Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Ade Yasin dan tiga pejabat di Pemkab Bogor ditetapkan sebagai tersangka penyuap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat. Ade Yasin dan tiga anak buahnya diduga menyuap auditor BPK Jabar terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor demi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Tiga anak buah Ade Yasin yang turut jadi tersangka, yaitu, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Bogor Rizki Taufik (RT).
"Itu ada inisiatif dari mereka. Jadi ini namanya IMB, inisiatif membawa bencana," kata Ade Yasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).
Bupati Bogor Ade Yasin pasrah atas penetapan tersangka kasus suap yang menjeratnya. Politikus Partai Persatauan Pembangunan (PPP) ini siap untuk menjalani proses hukum di KPK.
Ade menegaskan, ini merupakan bentuk tanggung jawab seorang Bupati atas perbuatan anak buahnya. "Ya saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Tapi sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade Yasin.
Ditanya tentang motif penyuapan, Ade berkali-kali berkelit soal aliran uang suap anggota BPK untuk memuluskan predikat WTP bagi Pemkab Bogor. Dia mengklaim tidak tahu menahu soal suap kepada anggota BPK demi mendapatkan predikat WTP.
Diketahui, selain Ade Yasin dan tiga pejabat Pemkab Bogor, KPK juga menetapkan empat tersangka penerima suap yang merupakan auditor BPK Perwakilan Jawa Barat, antara lain Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Mereka diduga telah bersepakat jahat untuk mengurus laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Diduga, terdapat temuan laporan keuangan yang janggal terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor. Hal itu berdampak pada predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait