BANDUNG BARAT, iNews.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pelarangan perayaan acara dan hiburan pada pergantian Tahun Baru 2021. Surat edaran dengan nomor 0033/3204/Bag.Tapem tersebut ditujukan kepada pimpinan hotel, restoran/cafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan wisata, camat, kepala desa, dan jajaran OPD.
Dikeluarkannya surat edaran pelarangan acara dan hiburan pergantian Tahun Baru 2021 itu untuk menekan penyebaran Covid-19 . Ini dikarenakan KBB masih masuk zona penyebaran tinggi Covid-19 atau zona merah.
"Sesuai instruksi dari pusat dan juga gubernur, bahwa Tahun Baru tidak boleh ada pesta kembang api, perayaan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang," katanya, dikutip Sabtu (19/12/2020).
Hal-hal yang dilarang dalam surat tersebut adalah tidak ada kegiatan perayaan pergantian tahun dengan menyalakan kembang api, terompet, dan petasan. Camat dan kepala desa diminta mengawasi aktivitas warga agar tidak mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan.
Para pelaku industri pariwisata diminta menjalankan kegiatan sesuai jam operasional yang diperbolehkan, serta menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat diminta menjalankan aktivitas ibadah di rumah, dan aparatur kewilayahan harus memantau ketat kondusivitas di masyarakat.
"Kita tidak bisa menahan kedatangan wisatawan, oleh karenanya diantisipasi dengan menerapkan dan memperketat protokol kesehatan termasuk membuat posko gabungan di Alun-alun Lembang," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan KBB, Sri Dustirawati menambahkan, para pelaku wisata sudah siap menjalankan surat edaran tersebut. Terlebih sekarang masih dalam kondisi Covid-19.
"Prediksi wisatawan ke tempat wisata tidak seramai saat libur normal. Karena ada larangan tahun baru tidak ada perayaan atau keramaian," ujarnya. (CM)
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait