Habib Rizieq Shihab di balik mobil tahanan (Foto: MNC/ Raka)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS UMMI Bogor, Kamis (4/6/2021). Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

"Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara. Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan keonaran," kata hakim membacakan putusan, Kamis (24/6/2021). 

Sebelumnya, JPU menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Padahal saat dirawat, hasil tes swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara. Sementara terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis hukuman dua tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa dalam persidangan sebelumnya membantah tudingan JPU karena video testimoni yang dibuat Hanif Alatas jauh sebelum hasil swab Habib Rizieq Shihab keluar. Terlebih, pernyataan terkait kesehatan Habib Rizieq Shihab dibuat untuk menepis kabar kondisi Rizieq yang dibilang sekarat.

"Sementara saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa positif Covid-19, sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," tutur Habib Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi, Kamis (10/6/2021).

JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network