BANDUNG, iNews.id - Kenneth William, pemuda yang menyebarkan video hoaks masjid Persatuan Islam (Persis), Jalan Pajagalan, Astanaanyar, Kota Bandung, memutar house music atau dugem, divonis 7 bulan. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negari (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana mengatakan, sidang putusan terhadap Kenneth digelar pekan lalu secara daring. "Sudah diputus bersalah dan dihukum tujuh bulan pidana penjara," kata Wasdi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3/2021).
Wasdi merupakan ketua majelis hakim yang memimpin sidang kasus tersebut. Kenneth dinyatakan bersalah atas perbuatannya mengunggah video hoaks di Tiktok tentang masjid memutar house music.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, terdakwa Kenneth dituntut 1 tahun penjara oleh tim JPU.
Dalam kasus ini, Kenneth dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang ITE.
Kasus ini bermula dari unggahan Kenneth Wiliam di akun Tiktok pada Oktober 2020 lalu. Dalam konten TikTok itu, terdakwa Kenneth menyebut masjid Pesantren Persis Bandung, Jalan Pajagalan, Astanaanyar memutar lagu dugem.
Video tersebut pun viral di media sosial (medsos). Sejumlah pihak, terutama pengurus Persis geram dengan video yang dibuat Kenneth tersebut. Rekaman video berdurasi 15 detik itu dianggap telah melecehkan masjid dan Persis.
Dalam video tampak Kenneth berdiri di seberang masjid pesantren milik Persis di Jalan Pajagalan, Kota Bandung. "Guys gua lagi jalan-jalan, terus gua denger suara ini. Ternyata suaranya dari sana (menunjuk sebuah masjid). Yang nyetel lagu ini bener-bener nggak ada akhlak, kacau... kacau aduh," kata Wiliam dalam videonya sambil menunjuk masjid.
Ternyata, musik dugem yang terdengar dalam video itu, sengaja diputar dan direkam oleh Kenneth. Jadi bukan berasal dari masjid yang dia tuding itu. Kepada polisi, Kenneth mengaku sengaja membuat video itu sekadar untuk konten di akun Tiktok miliknya agar viral.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan negeri bandung pn bandung kota bandung video hoaks penyebar video hoaks sebar video hoaks di medsos pengunggah video hoaks dugem
Artikel Terkait