Seorang janda membiarkan bahkan membantu kekasih memperkosa putri kandungnya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SINGAPURA, iNews.id - Perbuatan janda satu ini sangat biadab, membiarkan bahkan membantu sang kekasih memperkosa putri kandungnya. Perbuatan keji tersebut terjadi selama lima tahun.

Peristiwa ini terjadi di Singapura. Pelaku adalah janda berusia 62 tahun dan kekasihnya, pria berusia 70 tahun. Dalam persidangan Selasa (30/11/2021), terungkap, kedua pelaku melakukan perbuatan keji terhadap korban sejak lima tahun lalu.

Saat itu, korban baru berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD). Pemerkosaan itu berkedok pijat tradisional China itu dilakukan dengan dalih untuk mengobati korban. Si ibu memegangi kaki putrinya, sementara kekasihnya meraba-raba tubuh korban hingga berujung pemerkosaan.

Perbuatan bejat pelaku tak hanya itu. Mereka kerap berhubungan intim di hadapan korban dengan tujuan mengajari cara berhubungan intim dengan laki-laki. Identitas kedua pelaku disembunyikan untuk melindungi korban yang saat ini telah berusia 20 tahun.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, pelecehan seksual itu berlangsung selama 5 tahun, dimulai dari 2012 hingga 2017 atau saat korban berusia 11 sampai 16 tahun.

"(Pelaku perempuan) telah merampas hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari seorang ibu. (Laki-laki) melakukan perbuatan seksual menjijikkan terhadap korban yang usianya 50 tahun lebih muda daripadanya," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Kumaresan Gohulabalan dikutip dari The Straits Times.

JPU menyatakan, pelaku pria didakwa dengan sembilan tuduhan serangan seksual, dua tuduhan pelanggaran kesopanan, tiga tuduhan eksploitasi seksual, dan satu tuduhan memperlihatkan video porno kepada anak di bawah umur.

Sementara itu, ibu korban didakwa dengan sembilan tuduhan, bersekongkol dengan pelaku untuk melakukan penetrasi seksual kepada korban, tiga tuduhan bersekongkol dengan pelaku untuk melakukan eksploitasi seksual terhadap korban, dan satu tuduhan memperlihatkan video porno kepada anak di bawah umur.

Korban pertama kali berkenalan dengan pelaku pada 2009 atau saat masih duduk di kelas 2 SD. Perkenalan mereka melalui kakak laki-laki korban yang menjadi anggota rombongan barongsai yang dilatih pria tersebut. 

Pelaku pria juga menjalankan praktik pijat tradisional China. Ibu korban sering mengunjungi pria itu secara rutin di kuil untuk dipijat bersama putrinya. Selain itu ibu korban juga belajar cara melakukan tui na, terapi tradisional China.

Pada 2011, pria tersebut mulai datang ke rumah perempuan itu untuk praktik pijat, termasuk kepada korban. Setahun kemudian pelecehan seksual terhadap korban mulai terjadi. Pelaku meminta korban menanggalkan semua pakaian, berbeda dengan sebelumnya, dengan dalih menyembuhkan menstruasi yang tidak teratur. Bahkan pelecehan terjadi atas restu dan bantuan ibunya.

Meskipun menolak karena tak nyaman, korban tak bisa berbuat apa-apa karena diancam ibunya agar diam dan nurut. Bahkan kakinya dipegangi oleh sang ibu agar tidak meronta.

Selain itu korban juga disuruh menonton bareng film porno sejak masih duduk di bangku kelas 4 SD. Perbuatan itu terjadi sampai korban duduk di bangku 3 SMA.

Jaksa melanjutkan, kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan ibu dan kekasihnya pada 27 November 2017. Keberaniannya justru muncul dipicu ancaman dari ibunya agar tidak memberi tahu siapa pun mengenai apa yang dia alami.

Sejak itu polisi melakukan penyelidikan yang kemudian menyeret ibu dan kekasihnya ke meja hijau. Sikap korban juga didukung dua kakaknya yang siap memberikan kesaksian.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network