Sejumlah siswa di Bandung Barat dilarikan ke rumah sakit akibat keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.idBadan Gizi Nasional (BGN) turut bertanggung jawab atas insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan siswa di Bandung Barat. Lemahnya pengawasan dari mitra pelaksana program MBG dinilai sebagai faktor utama kejadian tersebut.

"Kita akui, BGN juga salah. Kita nggak mau menyalahkan siapa-siapa. Tapi mitra juga tidak melakukan pengawasan. Jadi ini SOP yang pertama, yang salah di sini," ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, Kamis (25/9/2025).

Dia menegaskan, penyebab utama keracunan tersebut merupakan teknik memasak yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Salah satu temuan awal menunjukkan bahwa makanan disajikan melebihi batas waktu aman konsumsi, yaitu lebih dari enam jam setelah dimasak.

"Jadi yang kami temukan di awal ini berkait dengan teknik memasak. Memasak itu, dari dimasak sampai matang, maksimal itu harus 6 jam langsung disantap. Artinya kalau mereka mau memberikan makanan ini jam 7 pagi atau jam 8 pagi, masaknya harus jam 2. Jam 3 kira-kira matang, berarti kan masih di bawah 6 jam," ucapnya.

Menurutnya pada kasus tersebut, makanan dimasak terlalu dini, bahkan ada yang mulai memasak sejak pukul delapan atau sembilan malam, namun baru dikonsumsi keesokan harinya pukul sembilan pagi.

"Kemarin yang terjadi adalah mereka (memasak) di bawah jam 12, ada yang mengaku jam 8, jam 9 (malam) masaknya. Kemudian baru disantap jam 9 (pagi) kan ini lama sekali. Ya berarti terjadi kesalahan SOP. Kami sudah ada SOP-nya dari BGN soal hal ini," katanya.

Atas kejadian ini, BGN menetapkan kebijakan baru terkait program MBG, yakni mewajibkan seluruh koki yang terlibat memiliki sertifikasi. Selain itu, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini harus dilengkapi dengan koki pendamping.

"Sudah diumumkan kemarin sore, semua chef yang di dapur harus bersertifikasi. Tambah lagi ada yang baru kebijakan kemarin sore, yayasan harus menyediakan chef pendamping. Jadi bukan hanya dari BGN," ucapnya.

Kebijakan ini muncul karena pengelolaan MBG dilakukan oleh yayasan yang menyewa lahan dan bangunan dari BGN, sehingga mereka juga wajib menyediakan koki pendamping sebagai bentuk tanggung jawab.

"Kenapa? Supaya ini kontrolnya ada kontrol dari pihak BGN, tapi ada kontrol juga dari pihak mitra. Ini antara lain yang kita lakukan jadi diverifikasi, nanti kita akan makin ketat," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network