JAKARTA, iNews.id - Selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (24/10/2025).
Lisa sebelumnya sudah sempat dipanggil sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025). Namun, Lisa absen dengan alasan sakit. "Dari pihak LM menyampaikan akan datang besok," kata Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Dalam perkara ini, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sempat melakukan proses mediasi. Namun, kedua belah pihak gagal berdamai.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Jauh sebelumnya, Lisa dan Ridwan Kamil juga sempat melakukan tes DNA. Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak dari RK.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait