Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan. (Foto: Dok)

CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi menargetkan berkas perkara tiga tersangka kasus Khilafatul Muslimin yang bermarkas di Cimahi segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Saat ini berkas perkaranya masih dilengkapi seperti keterangan dari para saksi.

Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari masyarakat, serta tim ahli yang didatangkan dari sosiolog. Sehingga ketika semuanya sudah lengkap baru akan dilimpahkan.

"Kita targetkan secepatnya berkas tersebut lengkap, jika tidak ada lagi halangan di akhir Juni ini semuanya beres dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cimahi," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Jumat (17/6/2022)


Menurutnya berkas perkara itu atas nama S sebagai pemimpin Khilafatul Kota Cimahi, AS bendahara kelompok Khilafatul Muslimin Cimahi, dan AY Umul Quro Bandung Raya. Ketiganya dituding melakukan dugaan makar atau menyebarkan berita bohong. 

Ketiganya ditangkap seusai terlibat dalam kegiatan mobilisasi dan menggelar konvoi yang dilakukan di daerah Cimahi dan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (29/5/2022). Konvoi tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi keras di masyarakat.

Imron menyebutkan, tidak ada kendala dalam penanganan organisasi yang tidak terdaftar tersebut. Untuk ketiga tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di Mako Polres Cimahi serta dimintai keterangan secara intensif. Termasuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman dan markas kelompok tersebut.


Berdasarkan penyidikan profesi ketiga pelaku itu adalah pekerja swasta dan merupakan petinggi kelompok ini di wilayah Cimahi dan Bandung Raya. Untuk jumlah anggotanya, Imron menyebutkan diperkirakan kurang lebih ada sebanyak 250 orang yang berasal dari Cimahi, KBB, Kota Bandung, dan Soreang. 

Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 35 KUHPidana tentang Makar, Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 157 KUHPidana. "Ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network