BANDUNG, iNews.id - Berkas kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), dinyatakan lengkap oleh Kejati Jabar. Kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 itu segera disidangkan.
Direktur Reserse Kriminial Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, proses sampai berkas perkara kasus pembunuhan Subang dinyatakan P21 atau lengkap, setelah penyidik melengkapi beberapa kekurangan.
"Intinya beberapa kekurangan yang kemarin jadi petunjuk p19 sudah kami lengkapi sehingga sekarang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Jumat (2/2/2024).
Kombes Pol Surawan menyatakan, kekurangan dalam berkas perkara sehingga dua kali dikembalikan ke Polda Jabar atau P19 beberapa waktu lalu, berupa tambahan keterangan saksi.
"Ya saksi kami periksa untuk kelengkapan, gitu aja. Kalau barang bukti sudah lengkap," ujar Kombes Pol Surawan.
Ditanya apakah ada saksi baru? Dirreskrimum menuturkan, hanya keterangan saksi yang telah diperiksa periksa sebelumnya.
"Ditambahkan keterangannya. Gitu aja," tuturnya.
"Nanti rencana hari selasa tanggal 6 Februari kita mau tahap dua langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang (untuk segera disidangkan)," ucap Kombes Pol Surawan.
Terkait dugaan keterlibatan polisi dalam kasus pembunuhan berencana itu, ujar Dirreskrimum, masih berproses penyelidikan.
"Masih kami gali fakta apa yang mereka lakukan," ujar Dirreskrimum.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait