Teddy Pardyiana, suami almarhumah Lina Jubaedah tersangka kasus dugaan penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Teddy Pardiyana, suami almarhumah Lina Jubaedah, segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus dugaan penggelapan aset milik istrinya itu. Sidang segera digelar jika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyatakan berkas perkara yang dilimpahkan Polda Jabar, lengkap atau P-21.

Diketahui, pascameninggalnya Lina Jubaedah. mantan istri komedian Entis Sutisna atau Sule itu, beberapa masalah terkait harta warisan mendiang. Gugatan dan pelaporan kemudian dilakukan oleh Rizky Febian, anak sulung almarhumah. 

"Berkasnya sudah kirim ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan melalui telepon seluler (ponsel), Selasa (6/9/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan Teddy Pardiyana ke Kejari Kota Bandung guna diproses hukum lebih lanjut.  "Tunggu hasil pemeriksan berkas. Kalau dinyatakan lengkap (P-21) kami akan kirimkan tersangka (Teddy Pardiyana) ke sana (Kejari Kota Bandung)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Teddy Pardiyana, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset milik almarhumah Lina Jubaedah. Teddy dilaporkan oleh Rizky Febian, anak tirinya. 

Meski sudah berstatus tersangka, Teddy tidak ditahan karena kooperatif. "Tidak dilakukan penahanan (karena) kooperatif," tutur Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (31/8/2022). 

Pertimbangan lain, tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo, tersangka Teddy Pardiyana memiliki anak yang masih kecil. Diketahui, dari pernikahan Lina Jubaedah, tersangka Teddy dikaruniai anak perempuan. "Memiliki anak kecil berusia 2,5 tahun. Kemudian (Teddy Pardiyana)) menjadi tulang punggung keluarga," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Selain itu, ujar Kabid Humas, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar juga yakin Teddy Pardiyana tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti sesuai alasan yang disampaikan di surat permohonan," ujar Kabid Humas Polda Jabar. 

Diketahui, Teddy Pardiyana diduga menggelapkan aset yang dilaporkan oleh pihak Rizky Febian. Terdapat tiga item yang diduga digelapkan, yakni kos-kosan, uang Rp 5 miliar dan mobil Toyota Innova.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network