BANDUNG, iNews.id - Satlantas Polrestabes Bandung melimpahkan berkas kasus kecelakaan maut dengan tersangka Herolina Sutanto (HS) sopir Nissan Kicks beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Kecelakaan ini menewaskan siswa SMAN 5 Bandung dan dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana menegaskan proses hukum kasus tersebut segera memasuki tahap persidangan.
“Setelah penyelidikan dan penyidikan selama hampir 4 bulan, akhirnya berkas perkara kasus laka maut di Jalan Anggrek dinyatakan P21 atau lengkap. Tersangka HS telah ditahan di Rutan Perempuan Sukamiskin Kota Bandung,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Tersangka HS (63) warga Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut mengatur kelalaian berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Tersangka HS terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta,” katanya.
Kelalaian dimaksud karena tersangka tidak konsentrasi saat berkendara. Ketika lampu lalu lintas hijau, HS justru menginjak pedal gas terlalu dalam hingga mobil Nissan Kicks melaju dengan kecepatan 68 km/jam.
Peristiwa kecelakaan maut Jalan Anggrek terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 15.15 WIB di persimpangan Jalan RE Martadinata – Jalan Anggrek. Mobil Nissan Kicks yang dikendarai HS menabrak enam kendaraan lain.
Akibat tabrakan beruntun tersebut, Sulthan Abyan Fattan (15), siswa SMAN 5 Bandung, meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban tewas saat mengendarai motor Yamaha bernopol D 6958 AEN yang membonceng rekannya, M Marlon Rajendra (17).
Selain korban meninggal, tiga orang mengalami luka ringan, yakni Apik Suhana (46), Rika Syarika (44), dan Sumidi (45). Sementara tiga pengendara lain selamat tanpa luka meski kendaraannya rusak.
Selain Nissan Kicks nopol D 1491 AJQ milik tersangka, kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut Jalan Anggrek antara lain motor Yamaha D 6958 AEN (korban meninggal), motor listrik D 2223 AEG, Toyota Alphard D 1420 PZ, Honda HRV L 1830 SR, Pikap Daihatsu Grand dan Max D 8626 YS.
Menurut penyidik, mobil yang dikendarai HS dalam kondisi laik jalan. Untuk memastikan aspek teknis, polisi juga menghadirkan keterangan tiga ahli.
Saat ini, Kejari Kota Bandung tengah menyusun dakwaan untuk disidangkan. Proses hukum diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pelajaran bagi pengendara lain agar lebih berhati-hati di jalan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait