INDRAMAYU, iNews.id - Sebanyak 397 narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah 2023. Dua orang di antaranya langsung bebas.
Pemberian surat keputusan (SK) remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Indramayu Beni Hidayat di lapangan upacara Lapas Indramayu, Sabtu (22/4/2023).
Kalapas Indramayu mengatakan, sebanyak 394 napi mendapat remisi khusus I dengan jumlah pengurangan masa hukuman bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan.
Sedangkan tiga napi mendapat remisi khusus II, dua di antaranya langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman. Sementara, satu napi masih harus menjalani pidana kurungan subsider.
"Napi yang mendapat remisi khusus II itu berjumlah tiga orang, akan tetapi satu orang masih ada pidana kurungan subsider yang harus dijalani. Jadi yang bisa pulang langsung sebanyak dua orang," kata Kalapas Indramayu.
Beni Hidayat menyatakan, remisi khusus I adalah napi mendapatkan pengurangan masa tahanan tapi masih harus menjalani sisa hukuman.
"Remisi Khusus II adalah napi mendapatkan pengurangan masa tahanan dan apabila masa pidananya dikurangkan dengan perolehan remisinya, yang bersangkutan bebas pada saat 22 April 2023 atau hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," ujar Beni Hidayat.
Syarat-syarat napi berhak memperoleh remisi, tutur Kalapas Indramayu, antara lain, harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Napi tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan
dihitung sejak tanggal penahanan.
Untuk napi tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012, Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Kalapas Indramayu berpesan, narapidana yang mendapatkan remisi bebas hari ini agar tidak lelah untuk berbuat baik dan mampu berperan aktif dalam pembangunan.
"Saya juga berharap, semoga mereka yang telah bebas hari ini dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat," tutur Kalapas Indramayu.
Editor : Agus Warsudi
Lapas Indramayu remisi napi dapat remisi remisi hari raya remisi idul fitri remisi khusus Remisi lebaran remisi napi remisi narapidana remisi khusus idul fitri
Artikel Terkait