Uang Palsu di Purwakarta, Selasa (3/3/2020) (Foto: iNews/Irwan)

PURWAKARTA, iNews.id- Ibu Hartono (24) dan Mutolibin (28) ditangkap jajaran Polres Purwakarta karena mengedarkan uang palsu. Modusnya, para pelaku membeli makanan dan minuman dalam jumlah kecil dengan uang Rp100.000-50.000.

Pelaku berkeliling di sekitar Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, sebagai penjual sayur dan pedagang baju. Mereka membeli makanan di warung-warung dengan berharap mendapat kembalian uang asli.

Korban yang curiga usai bertransaksi dengan pelaku, melaporkannya ke polis. Selanjutnya polisi dan korban mengejar pelaku.

"Modusnya operandi membelanjakan uang serupa Rp100.000," kata Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan, Selasa (3/3/2020).

Saat digeledah di tempat kos pelaku, ditemukan 172 lembar pecahan Rp100.000 palsu dan 40 lembar pecahan Rp50.000 palsu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli uang palsu dari seorang warga di Bekasi. Uang palsu Rp7,5 juta dibeli seharga Rp4 juta.

Diduga kedua pelaku anggota kawanan pengedar uang palsu. Untuk pengembangan, pelaku digiring ke sel tahanan Polres Purwakarta.

Sementara akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 36 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.


Editor : Muhammad Fida Ul Haq

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network