Rumah MDF di Kampung Ciwaru, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur. (Foto: iNewsTv/M Andi Ichsyan)

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus parodi lagu Indonesia Raya yang membuat heboh netizen dua negara Indonesia dan Malaysia. Pelaku MDF (16) dan NJ (11), berkewarganegaraan Indonesia.

Penangkapan terhadap NJ dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di Kampung Damai 1 Jalan Dam, Lahad, Datu, Sabah, Malaysia. Sedangkan tersangka MDF diringkus anggota Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri di Kampung Ciwaru, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (31/12/2020) malam.

Begini kronologi penangkapan kedua remaja tersebut:

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap oleh PDRM berinisial NJ (11) mengaku bahwa pembuat awal video tersebut berada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Indonesia bernama MDF (16). MDF memiliki nama di dunia maya Faiz Rahman Simalungun. 

"Kemudian kami tangkap (MDF) di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisialnya MDF ini berumur 16 tahun, masih kelas tiga SMP," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021). 

Argo mengemukakan, NJ dan MDF berteman di dunia maya. Mereka sering berkomunikasi, bahkan saling mengejek satu sama lain.

MDF, merupakan pelaku pertama yang membuat parodi lagu kebangsaan tersebut berjudul "Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics)". Parodi itu lantas diunggah di YouTube dengan akun "MY Asean". 

Namun, MDF membuat video itu atas nama NJ. Dia juga menyertakan lokasi NJ di Malaysia dan menggunakan nomor Malaysia sehingga NJ jadi tertuduh sebagai pembuat parodi lagu Indonesia Raya.

"NJ marah kepada MDF. NJ selanjutnya membuat kanal YouTube lagi dengan nama 'Channel My Asean’. Dia mengedit isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," ujarnya.

MDF dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.

Kemudian juga Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network