BANDUNG, iNews.id - Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet M Nazaruddin menemui istri dan anaknya di DKI Jakarta saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sedang menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
Usai bebas pada Minggu (14/6/2020) Nazaruddin sempat beristirahat sejenak di kawasan Cibaduyut. namun kemudian izin meninggalkan Bandung untuk bertolak ke Jakarta.
"Laporannya, mau ketemu dengan anak istrinya," Pembimbing Nazaruddin dari Badan Pengawas Klas 1 Bandung, Budiana saat ditemui di Kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Rabu (17/6/2020).
Nazaruddin divonis 13 tahun penjara karena bersalah korupsi proyek Wisma Atlet. Selama mendekam di sel, Nazaruddin mendapat remisi dengan total 45 bulan 120 hari. Dalam masa CMB ini, Nazarudin hanya di perbolehkan untuk keluar kota.
"Boleh ke luar kota, asal izin dan laporan kepada pembimbing. Kalau ke luar negeri belum, harus izin dari Menteri,"
Selama masa CMB, Nazaruddin harus berkelakuan baik. Namun, pihak Bapas tak segan-segan kembalikan Nazaruddin ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa masa tahanannya, jika berulah.
"Kalau dia melanggar peraturan selama CMB, jangankan melanggar hukum, berperilaku tidak baik saja kita bisa cabut CMB nya, kalau ada pengaduan kepada kita, kita akan tindak," ucapnya.
Pemberian CMB kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut setelah Nazaruddin menjalani bimbingan awal sebagai warga binaan pemasyarakatan, di Bapas.
Dasar pemberian CMB pada Nazaruddin, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait