BANDUNG BARAT, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah menegaskan pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tak perlu menyertakan rekomendasi dari RT/RW. Hal itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Syarat Pendaftaran KPPS.
Dalam aturan tersebut tidak ada ketentuan bahwa mendaftar KPPS mesti menyertakan surat rekomendasi dari RT dan RW.
"Tidak harus ada rekomendasi RT/RW, tidak ada regulasi seperti itu. Apabila ditemukan, silakan laporkan ke kami, akan kami tindaklanjuti," kata Riza, Senin (18/12/2023).
Meski begitu, pihaknya melalaui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sampai hari ini, tanggal 18 Desember, belum menerima keluhan terkait permasalahan tersebut. Dia meminta masyarakat melaporkan bila menemukan praktik tersebut.
Diterangkan Riza, pada intinya, warga negara terbaik yang memang layak menjadi anggota KPPS serta mengikuti peraturan yang berlaku tidak harus mengusulkan rekomendasi baik dari RT maupun RW di wilayah tempat tinggalnya.
Saat melakukan monitoring ke lapangan, dia mengakui, Bawaslu dan PKD belum mendapatkan temuan seperti itu menjelang penutupan pendaftaran anggota KPPS.
"Kalau ada temuan seperti itu, silakan laporkan. Akan kita tindaklanjuti karena itu sudah keluar dari ranah integritas," ujarnya.
Sebelumnya KPU KBB membutuhkan sebanyak 35.616 petugas (KPPS) yang akan bertugas di 5.088 tempat pemungutan suara (TPS). Di mana setiap TPS dibutuhkan tujuh orang petugas KPPS.
"Untuk anggota KPPS di KBB kita membutuhkan 35.616 personel di luar petugas keamanan. Jumlah TPS di KBB 5.088, jadi kita membutuhkan 7 personel anggota KPPS per TPS," kata Ketua KPU KBB Rifqi Ahmad Sulaeman.
Untuk memetuhi kebutuhan petugas KPPS, pihaknya resmi membuka pendaftaran pada 11-20 Desember 2023. Pendaftarannya akan dilakukan masing-masing Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPU juga telah menerbitkan surat edaran pengumuman KPPS yang berisi kontak person petugas pendaftaran di masing-masing desa.
"Surat pendaftaran dan dokumen persyaratan disampaikan ke dalam pengumuman sudah kami cantumkan nomor kontaknya. Jadi berkas pendaftaran bisa langsung ke sekretariat PPS desa atau nomor yang tertera dalam pengumuman," ujar dia.
Rifqi menegaskan, anggota KPPS tidak boleh terlibat dalam partai politik atau tim sukses peserta Pemilu 2024. KPU akan melakukan skrining data pendaftar di sistem informasi partai politik (Sipol) milik KPU Pusat.
Selain melakukan skrining, KPU mengajak masyarakat luas dan Bawas ikut mengawasi proses pendaftaran anggota KPPS. Supaya petugas KPPS lolos benar-benar netral sehingga menghindari tuduhan kecurangan terhadap penyelenggara Pemilu.
"Untuk mengecek calon anggota KPPS bukan anggota parpol di samping membuat surat pernyataan bukan anggota parpol, tentu kita akan cek di Sipol KPU. Karena di peraturan KPU jelas, KPPS gak boleh anggota parpol," kata Rifqi.
Merujuk Keputusan KPU Nomor 1669 tahun 2023, jadwal dan tahapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 meliputi, Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 202, Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023,
Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023, Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023, Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023, Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023, Penetapan anggota KPPS: 24 Januari, dan Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait