Ruang kelas SDN Tanjungsari 3, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, ambruk. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)

CIANJUR, iNews.id - Puluhan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tanjungsari 3, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, terpaksa harus belajar di lapangan. Pasalnya, dua ruangan kelas ambruk, Jumat (15/12/2023) lalu.

Kepala SDN Tanjungsari 3 Nandang Rustandi mengatakan, ada dua ruangan kelas yang mengalami rusak parah yaitu ruangan kelas 1 dan kelas 2. Kedua ruangan tersebut tidak bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Akibatnya para siswa dan guru terpaksa melakukan kegiatan belajar mengajar di lapangan halaman sekolah atau di ruangan kelas lain.

"Sebelumya memang kedua ruangan kelas tersebut sudah mulai terlihat akan ambruk. Sejak itu saya perintahkan anak kelas satu dan dua serta guru tidak melakukan KBM di kelas itu. Benar saja saat hujan deras hari Jum'at (15/12/2023) lalu kedua rungan kelas tersebut ambruk," kata Nandang, Senin (18/12/2023).

Kata Nandang, bangunan sekolah Tanjungsari 3 akan diperbaiki menggunakan anggaran di tahun 2024. "Katanya menunggu anggaran tahun 2024 dan kita sudah melaporkan ke pihak Dinas ambruknya dua rungan kelas tersebut," ujarnya.

Saat ini, dua bangunan yang berada didekat bangunan tersebut juga akan dikosongkan tidak akan digunakan belajar mengajar untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Iya banguan disebelahnya yang ambruk saya perintahkan untuk juga dikosongkan untuk menghindari yang tidak diinginkan. Untuk sementara kegiatan belajar mengajar kelasa satu sampai kelas 4 pembelajaran di pindahkan ke ruang kelas lain dan mushola atau belajar dilapangan," katanya.

Sementara itu, Wati (8) siswa kelas 4 SDN Tanjungsari 3 mengungkapkan, dirinya harus belajar di halaman lapangan sekolah karena kelasnya roboh.

"Kelasnya roboh jadi belajarnya di sini di luar bareng sama kelas satu," tuturnya.

Meskipun melakukan pembelajaran diluar ruangan, Wati mengaku tetap merasa nyaman. "Tetep nyaman, gak papa belajar di sini. Baru tadi belajar di sini," katanya.

Sementara itu, Kasi Sarana Prasarana dan Data SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Baehaki mengatakan, ketika sudah ada gedung sekolah yang rusak dan tidak layak pakai seperti SDN Tanjungsari 3, itu harus segera dihapuskan berdasarkan perbub yang ada di Kabupaten Cianjur.

"Setelah dihapuskan dan tertib administrasi, tahapan selanjutnya untuk direhabilitasi ditahun berikutnya yaitu tahun 2024," ucapnya. 




Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network