SUKABUMI, INews.id - Bangunan dengan konsep estetik di Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dibongkar. Penyebab bangunan itu dibongkar karena berdiri di sepanjang jogging track dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki, wisatawan yang berkunjung ke Pantai Citepus.
Kepala Desa Citepus Koswara mengatakan, sejumlah bangunan yang dibangun sepanjang jogging track tersebut sebenarnya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah desa. Pihak desa tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, untuk pembangunan bangunan-bangunan ini.
"Kami baru mengetahui ada bangunan ini setelah menerima laporan. Pemilik bangunan tidak pernah berkoordinasi atau berkomunikasi dengan pemerintah desa terkait proses pembangunan ini," kata Koswara, Kamis (31/8/2023).
Masalah yang lebih dalam kata Koswara, muncul saat diketahui bahwa tanah di atas jogging track ini bukanlah tanah pribadi, melainkan tanah maritim. Dari situ, pihaknya beserta Dinas Pariwisata melakukan pemeriksaan lokasi. Alhasil, pemilik setuju untuk membongkar bangunan-bangunan tersebut.
"Ada 10 unit bangunan. Pemiliknya sudah menyatakan setuju untuk memindahkan bangunan-bangunan ini ke lahan milik rumah makan. Mereka meminta waktu sekitar 2 minggu untuk pemindahan," ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi Syarifudin Rahmat membenarkan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin dan telah dilakukan pembongkaran oleh pemiliknya sendiri.
"Bangunan tersebut telah dibongkar oleh pemiliknya sendiri, beberapa hari yang lalu. Ini pun melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2015 jo Perda tahun 2018, ditambah tidak memiliki izin dan berada di atas area jogging track serta wilayah sepadan pantai," ungkap Syarifudin Rahmat.
Dengan adanya kasus ini, Syarifudin Rahmat memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha di sekitar objek wisata agar memastikan kepemilikan tanah dan perizinan sebelum membangun atau membuka usaha di area tersebut.
"Sebelum memulai aktivitas usaha, pastikan status kepemilikan tanah dan proses perizinan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Syarifudin Rahmat.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Sukabumi wisata sukabumi pariwisata Sukabumi wisata pantai Tempat wisata pantai Objek wisata pantai palabuhanratu Palabuhanratu Sukabumi Pantai Palabuhanratu
Artikel Terkait