Abdul Latief, pria keji asal Arab Saudi yang tega membunuh istri menggunakan air keras tetap divonis penjara seumur hidup. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Abdul Latif, pria Arab yang membunuh istrinya Sarah di Kabupaten Cianjur, tetap dihukum penjara seumur hidup. Vonis itu harus dijalani terpidana Abdul Latif karena upaya hukum bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Majelis hakim tinggi PT Bandung menjatuhkan vonis pada 5 September 2022 lalu yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Dalam putusan tingkat pertama di PN Cianjur pada Juli 2022 lalu, Abdul Latif divonis penjara seumur hidup.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur,” kata ketua majelis hakim PT Bandung, Barita Lumban Gaol dalam amar putusannya yang dilihat media pada Jumat (7/10/2022).

Sidang banding perkara pembunuhan sadis itu Barita Lumban Gaol sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota Majelis Ewit Soetriadi dan Herlina Manurung. “Memerintahkan agar terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Barita Lumban Gaol.

Majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek hukum dalam menjatuhkan vonis tersebut. Salah satunya terkait tidak fakta-fakta baru terkait kasus yang menggegerkan Cianjur pada akhir 2021 lalu itu.

Selain itu, majelis hakim juga telah meneliti memori banding yang diajukan oleh terpidana Abdullatif melalui kuasa hukumnya serta memori banding dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cianjur. Hakim pun meneliti putusan PN Cianjur.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Karena pertimbangannya cukup jelas diuraikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang berkenaan dengan tindak pidana,” tutur ketua majelis hakim.

“Karena itu, pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa (Abdul Latif) maupun pidana yang dijatuhkan, telah tepat dan benar menurut hukum dan rasa keadilan. Sehingga majelis hakim tingkat banding (PT Bandung) sependapat dan putusan Pengadilan Negeri Cianjur dapat dipertahankan,” ucap Barita Lumban Gaol.

Diketahui, Abdul Latif (48) pria berkebangsaan Arab Saudi membunuh istrinya Sarah (21) warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur pada Sabtu 20 November 2021. Pelaku menyiksa dan menyiram korban Sarah dengan air keras.

Perempuan cantik, warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, meninggal dunia akibat luka bakar 80 persen di sekujur tubuhnya. Bakal air keras tersebut tertelan oleh korban karena dicekoki oleh pelaku.

Peristiwa yang menggegerkan warga Kampung Munjul itu terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari. Warga mendapati tubuh almarhumah Sarah terkapar di teras rumah dengan luka bakar sangat parah sekitar 80 persen. Pelipis korban pun berdarah akibat dibenturkan ke lantai oleh pelaku.

Korban Sarah dan pelaku Abdul Latief merupakan pasangan suami istri yang belum lama menikah, baru satu setengah bulan. Mereka menikah secara siri.
 
Selama berumah tangga dengan Abdul Latief, keluarga dan para tetangga melihat mereka pasangan yang harmonis. Tidak pernah terdengar ada pertengkaran antara Sarah, warga Kampung Munjul, dengan Abdul Latief warga Arab Saudi. 

Pelaku Abdul Latief melarikan diri seusai melakukan aksi kejinya. Tetapi pelaku Abdul Latief berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng saat hendak kabur ke Arab Saudi pada Minggu (21/11/2021) sore. Kepada polisi, Abdul Latief mengaku membunuh istrinya Sarah karena cemburu buta.  

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku membeli air keras itu secara online. Air keras tersebut pun menjadi barang bukti yang disita polisi. Sebanyak 1 liter air keras di TKP sudah diamankan.  

"Motif pelaku (membunuh Sarah) karena sakit hati atau cemburu kepada korban. Dari rasa cemburu itu berakhir dengan pertengkaran di antara mereka," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network