Tersangka Ujang Abdul Rosyad (42) yang telah mencabuli dua anak kandungnya. Salah satu korban bahkan hamil. (Foto: iNews/II Solihin)

GARUT, iNews.id – Fakta baru terungkap dari hasil pendalaman kasus asusila seorang ayah yang mencabuli anak gadisnya di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Selain menyetubuhi anak kedua hingga melahirkan bayi perempuan, tersangka Ujang Abdul Rosyad (42), ternyata juga melakukan perbuatan yang sama terhadap adik korban atau anak ketiganya.

"Kami terus memeriksa dan melengkapi berkas kasus ini. Hasil pendalaman, diduga pelaku ini tidak hanya satu kali saja mencabuli anak kandungnya yang ketiga," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, Senin (8/7/2019).

Dalam pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui perbuatannya mencabuli korban yang kini telah berusia 16 tahun. Selama empat tahun, tersangka mencabuli korban hingga melahirkan bayi perempuan.

Namun dalam pengembangan, polisi juga mengecek kondisi adik korban untuk menjalani visum pada bagian kewanitaannya. Hasilnya, anak ketiga tersangka juga menjadi korban kebejatan tersangka. Bahkan, anak ketiga korban ini telah dicabuli sejak duduk di bangku kelas V SD. Namun tersangka membantah dan mengaku jika hanya menggerayangi korban di bagian luarnya saja.

Maradona menerangkan, aksi bejat ayah kandung itu dilakukan di rumah panggungnya. Di mana tersangka dan para korban tinggal dalam satu kamar. Mengejutknnya, saat mencabuli anak kedua, anak ketiga turut berada dalam ruangan kamar tersebut.

Seluruh perbuatan bejat itu dilakukan tersangka dengan ancaman dan tekanan terhadap para korban. Mereka hanya bisa menuruti semua kemauan tersangka. Saat ini, Unit PPA berupaya untuk mengobati kejiwaan kedua korban.

"Kami masih terus dalami dan bekerja sama dengan pegiat sosial agar hal-hal yang mempengaruhi kejiwaan korban bisa diobati," tuturnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network