Parkir sembarangan di Depok, Jumat (10/1/2020) (Foto: iNews/ Iyung)

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok merevisi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Nantinya warga yang parkir sembarangan bisa didenda hingga Rp2 juta.

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan pihaknya mengkaji penyediaan fasilitas parkir di tempat-tempat umum. Dia akan mengajak investor untuk membuat kantong-kantong parkir bagi warga.

"Kita nanti siapkan tempat-tempat parkir umum. Tidak menutup kemungkinan ke arah sana," kata Priadi, Jumat (10/1/2020).

Priadi menyebut dari 2 juta lebih penduduk Kota Depok, ada 1 juta kendaraan roda dua dan roda empat yang mengaspal di Depok. Dia ingin nantinya penataan kota tidak terganggu karena banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan.

"Paling tidak nanti ditata di tempat-tempat yang padat," ucap Priadi.

Wakil Wali Kota Depok Priadi Supriatna, Jumat (10/1/2020) (Foto: iNews/ Iyung)

 

BACA JUGA:

Banjir yang Genangi Ratusan Rumah di Indramayu Sudah Surut

2 Petani di Subang Tewas Tersambar Petir saat Berada di Sawah

Sementara itu, ada pro dan kontra terkait penerapan perda itu. Salah satu warga Rio, mendukung penerapan perda itu.

"Ya baguslah, kan sering banget lihat mobil mau lewat susah. Kanan-kiri parkir semua di bahu jalan," kata Rio.

Berbeda dengan Rio, Cecep menyebut aturan tersebut memberatkan. Dia menyinggung pengemudi taksi online yang akan terbebani karena adanya aturan itu.

"Terlalu memberatkan, yang memiliki mobil belum tetntu orang yang ini kaya. Dia mungkin bekerja ojek online, kan mereka juga butuh pendapatan. Kalau itu terlalu memberatkan," kata Cecep.


Editor : Muhammad Fida Ul Haq

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network