SUKABUMI, iNews.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi saat sedang asyik menikmati sabu. ASN tersebut diringkus saat sedang asyik menikmati sabu di rumahnya di Kecamatan Warungkiara.
Selain ASN, petugas Satres Narkoba Polres Sukabumi menangkap 16 tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
Kapolres Sukabumi Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, sebanyak 17 orang tersangka ditangkap dalam dua pekan terakhir karena terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Kami mengungkap 12 kasus dengan jumlah tersangka 17 tersangka," kata Kapolres Sukabumi kepada wartawan di ruang Presisi Polres Sukabumi, Jumat (10/9/2021).
AKBP Dedy menyatakan, dari 17 tersangka sebagian besar pengedar atau kurir. Namun ada juga sebagai pengguna narkoba berstatus ASN aktif yang bekerja di salah satu dinas di Pemkab Sukabumi. ASN ini ditangkap di Kecamatan Warungkiara.
Dari tangan para tersangka, ujar AKBP Dedy, petugas menyita barang bukti berbagai jenis narkoba dan obat terlarang. Perinciannya, ganja seberat 6,4 gram, sabu 5,6 gram, tembakau sintetis 121,58 gram, obat keras 2.377 butir. "Selain narkotika, petugas juga menyita HP (handphone) dan uang milik tersangka," ujar AKBP Dedy.
Dalam menjalankan aksi, tutur Kapolres Sukabumi, para tersangka pengedar menggunakan modus tempel. Kepada para pengedar, petugas menerapkan Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Sedangkan, pengguna narkoba dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara selama 15 tahun," tutur Kapolres Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
akibat narkoba pengguna narkoba kurir narkoba penangkapan kurir narkoba pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba Kabupaten Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait