BANDUNG, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menolak ajuan APBD Perubahan 2018 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Penolakan ini disebabkan keterlambatan Pemkot Bandung menyampaikan pengajuan dari batas waktu yang telah ditetapkan.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Haru Suandaru mengakui jika APBD Perubahan 2018 Kota Bandung telah ditolak Pemprov Jabar. Pemkot sudah tidak lagi bisa melakukan negosiasi akibat keterlambatan pengajuan tersebut. Dari batas waktu hingga 23 September, Pemkot Bandung baru mengajukannya pada 14 Oktober silam.
Menurutnya, keterlambatan pengajuan APBD Perubahan 2018 dikarenakan proses pembahasan yang memakan waktu. "Pembahasan kebijakan umun perubahan APBD (KUPA) kemarin terlalu lama karena pembahasannya melibatkan SKPD. Mestinya cukup dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata Haru di Bandung, Jumat (2/11/2018).
Hal itu dinilai Politikus PKS ini sebagai pelajaran bagi Pemkot Bandung agar ke depannya tidak lagi berbelit-belit dalam pembahasan APBD, sehingga dana yang ada bisa dimaksimalkan untuk pembangunan. "Ini mesti jadi pelajaran. Hal yang sama tidak boleh terjadi pada APBD 2019 dan RPJMD," ucapnya.
Haru mengungkapkan, saat pembahasan KUPA dan SKPD yang melibatkan SKPD. Masing-masing mengusulkan tambahan, sedangkan anggarannya desifit. Hal ini lantaran asumsi penerimaan pendapatan tidak tercapai, tetapi belanja bertambah. "Makanya jadi lama mencapai kesepakatannya," ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa pembiayaan dan proyek Pemkot Bandung yang terkena imbas atas penolakan APBD Perubahan 2019. Proyek itu tidak bisa dijalankan pada akhir tahun ini karena tidak tercantum dalam APBD murni.
Dia menyebutkan, pembiayaan yang tidak bisa dicairkan di antaranya tambahan untuk PIPPK, bantuan operasional RW, honor guru ngaji, serta pembelian tanah untuk RSUD. Padahal PIPPK dan bantuan keuangan operasional RW sangat diperlukan karena hanya dianggarkan untuk sembilan bulan dalam APBD murni.
"Pemkot harus memaksimalkan anggaran yang ada di APBD murni," tuturnya.
Sementara itu, untuk hal-hal yang bersifat penting dan mendesak, Pemkot bisa menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dikeluarkan, sehingga dana dalam APBD murni bisa dialokasikan untuk pembiayaan tersebut.
Misalnya anggaran pemilu, dana parpol, dan kewajiban pada pihak ketiga bisa menggunakan perwal. “Kalau diatur UU juga bisa tetap dibayarkan, seperti gaji pegawai, listrik, air, telepon, dan sebagainya. Sisanya yang tidak urgent, tak bisa,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengakui memang ada keterlambatan pengajuan APBD Perubahan 2019. Hal ini membuat beberapa proyek dan pembiayaan terkena imbas. "Secara teknis saya nggak tahu, tapi ini semata-mata karena ada keterlambatan. Bukan hanya Kota Bandung, beberapa daerah lain juga. Tapi mungkin kalau ditanya imbasnya, yah pasti," ujar Yana.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait