JAKARTA, iNews.id - Apa fungsi serikat pekerja? Untuk menjawab pertanyaan ini perlu diketahui terlebih dahulu pengertian serikat pekerja atau serikat buruh yang merupakan organisasi dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
Tujuan organisasi ini untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Pengertian ini berdasarkan ketentuan umum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
"Serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," tulis isi UU Serikat Pekerja dikutip Rabu (30/4/2025).
Fungsi Serikat Pekerja
Secara umum berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, fungsi dari organisasi ini untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela hak serta kepentingan pekerja.
Selain itu, Serikat pekerja berfungsi sebagai sarana bagi pekerja untuk bersuara, menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan bersama. Mereka juga berperan dalam negosiasi perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan hubungan kerja atau hubungan industrial.
Manfaat dari berserikat bagi pekerja antara lain perlindungan hak dan kepentingan, meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan kualitas kerja dan produktivitas serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan memperkuat posisi tawar pekerja dalam hubungan kerja.
Peran Serikat Pekerja dalam Hubungan Industrial
Serikat pekerja berperan penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan. Mereka membantu menciptakan lingkungan kerja yang adil, kondusif dan produktif.
Contoh serikat pekerja yang dikenal di Indonesia yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Itulah pengertian dan fungsi dari serikat pekerja.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait