Para pendukung membentangkan spanduk saat menyambut Dada Rosada bebas dari Lapas Sukamiskin. (FOTO: FITRI RACHMAWATI)

BANDUNG, iNews.id - Sekitar 100 pendukung antusias menyambut kebebasaan Dada Rosada, eks Wali Kota Bandung, dari Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Mereka menunggu di depan pintu gerbang lapas sambil membentangkan spanduk.

Para pendukung membentangkan spanduk berisi tulisan. "Selamat datang Kang Dada Rosada, selama ketemu lagi dengan kami, para sahabat Jabar sudah kangen." Mereka menunggu di depan lapas sejak pagi, beberapa jam sebelum Dada bebas.

Penjemput Dada Rosada seperti keluarga, teman atau sahabat tengah menunggu sang mantan Wali Kota Bandung. Tampak lebih 100 orang yang menunggu Dada Rosada di luar Lapas Sukamiskin. 

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelesaian administrasi terkait pembebasan Dada Rosada. Setelah itu baru sang mantan  Wali Kota Bandung bisa menghirup udara bebas. 

"Masih di dalam, tunggu saja ya. Nanti habis ini saya akan memberikan keterangan," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung.

Teknis pembebasan Dada Rosada, ujar Elly Yuzar, sama seperti lainnya. Lapas Sukamiskin memastikan tidak memberikan perlakukan khusus untuk Dada Rosada. Seperti  penjagaan ketat ataupun perlakuan khusus lainnya. 

“Kami (Lapas Sukamiskin) biasa saja. Pelaksanaan pembebasan yang biasa kami lakukan. Tidak ada yang istimewa untuk Dada Rosada. Sama seperti yang lainnya,” ujar Elly Yuzar.

Diketahui, Dada Rosada merupakan mantan Wali Kota Bandung dua periode 2003-2013. Dia mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 28 April 2014 silam.

Terhitung sejak vonis dijatuhkan, Dada Rosada telah mendekam sekitar 9 tahun di Lapas Sukamiskin. Dada Rosada bebas dari Lapas Sukamiskin seusai menjalani hukuman karena kasus korupsi. 

Dia mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB). Selama CMB, aktivitas Dada Rosada akan diawasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dada berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022. Setelah itu, kata dia, Dada akan mendatangi Lapas Sukamiskin lagi untuk mendapatkan surat bebas. "Beliau akan kita antar ke kantor Balai Pemasyarakatan sampai, beliau mengikuti program sampai tanggal 8 September," tutur Elly Yuzar.

Elly mengatakan, Dada Rosada mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman hampir satu tahun. Remisi itu diperoleh saat HUT ke-77 RI, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi Idul Fitri, dan donor darah. 

Hakim menyatakan Dada Rosada terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network