BANDUNG, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Jawa Barat telah menyediakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini disipkan mengantisipasi lonjakan permintaan pencairan jaminan hari tua (JHT) jelang pembelakuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu mengatur tentang batas usia pencairan JHT di umur 56 tahun. Walaupun menuai polemik dan ditolak kalangan buruh, aturan terbaru pencairan JHT 56 tahun itu mulai berlaku Mei 2022 .
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Suwilwan Rachmat mengatakan, BP Jamsostek secara berkesinambungan terus melakukan pengembangan aplikasi untuk memaksimalkan pelayanan. Salah satunya aplikasi JMO yang telah dirilis sebagai pengganti BPJSTKU.
JMO adalah aplikasi mobile berbasis android dan iOS yang diterbitkan sejak September 2021 dan berperan sebagai platform layanan dan informasi terbaru bagi peserta. BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar pun gencar melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pengguna aktif aplikasi JMO khususnya di kalangan pekerja.
"Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan kepada peserta. Termasuk untuk memanfaatkan fitur klaim manfaat JHT melalui aplikasi JMO. Peserta hanya perlu melakukan pengkinian (update) data pada aplikasi JMO," kata Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Jabar.
Suwilwan Rachman menyatakan, setelah berhasil melakukan pembaruan data di aplikasi JMO, peserta bisa langsung memproses pencairan JHT tanpa harus datang ke kantor.
Beberapa manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicek yaitu saldo Program JHT akan disampaikan melalui nomor rekening yang terdaftar di JMO. “Itulah cara mencairkan JHT BPJS secara online sebelum usia 56 tahun lewat aplikasi JMO dengan mudah dan cepat,” ujarnya.
Aplikasi JMO meliputi ruang lingkup layanan yakni informasi kepesertaan, informasi saldo program JHT, informasi jaringan fasilitas kesehatan mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), pelaporan Kecelakaan Kerja, sampai fitur pengkinian data, dan klaim manfaat program JHT.
Sementara itu, untuk mengakses JMO peserta mulai dengan tahapan dowload aplikasi JMO pada Google PlayStore atau Apple Appstore. Willy sapaan Suwilwan Rachmat menjelaskan, peserta kemudian masukan user name dan password jika anda pernah login pada aplikasi BPJSTKU. Namun, apabila belum maka bisa klik (buat akun).
Setelah login pada tampilan awal klik menu Pengkinian Data dan muncul data kepesertaan. “Klik menu selesai. Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta. Pilih menu verifikasi, lalu akan muncul biometrik wajah. Jika sudah dilanjutkan klik (selanjutnya) isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat email,” tutur Suwilwan Rachmat.
Peserta wajib memasukkan data NPWP dan rekening bank. Jika sudah selesai, klik menu (selanjutnya). Isi data kependudukan, isi data tambahan, dan kontak darurat. Lalu akan ditampilkan data-data yang dimasukan saat proses pengkinian data. Jika sudah benar, klik (konfirmasi) dan proses pengkinian data telah selesai,” ucap pria yang akrab disapa Willy ini.
Willy menyatakan, jika peserta lupa password di aplikasi JMO, cukup menggunakan fitur lupa password pada Aplikasi JMO, lalu isi email untuk mendapatkan konfirmasi kata sandi baru.
“Jika peserta lupa email dan nomor handphone juga cukup melakukan permintaan reset akun dengan menghubungi Layanan Masyarakat 175, tanpa repot-repot datang ke kantor BP Jamsostek,” ujarya.
Tujuan utama inovasi Aplikasi JMO ini, tutur Willy, untuk memberikan kemudahan pelayanan dalam satu genggaman seperti melakukan klaim JHT yang bisa diakses dimanapun dan kapanpun tanpa perlu mengunggah dokumen serta akselerasi pelayanan BP Jamsostek semaksimal mungkin bagi peserta dan keluarga.
“Kami juga khususnya di Kedeputian Kanwil Jabar akan berupaya semaksimal mungkin menyosialisasikan kepada pekerja dalam rangka meningkatkan pengguna aktif aplikasi JMO,” tutur Willy. Arif budianto
Editor : Agus Warsudi
Permenaker Permenakertrans jaminan hari tua aturan JHT Aturan Pencairan JHT dana JHT jht Pencairan JHT bpjs bpjs ketenagakaerjaan
Artikel Terkait