SUKABUMI, iNews.id - M (23), residivis kasus kekerasan ditangkap lantaran melakukan penganiayaan dan pencabulan pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Sukabumi. Pelaku M kini meringkuk di Polsek Kebonpedes.
Kapolsek Kebonpedes Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti mengatakan, tersangka M (23), warga Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kejadian tindak pidana kekerasan dan pencabulan itu terjadi di rumah tersangka di Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupatan Sukabumi pada Sabtu 8 September 2022 sekitar pukul 17.40 WIB," kata Kapolsek Kebonpedes kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (10/10/2022).
Awalnya, ujar Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti, kronologi kejadian berawal saat korban AL (16) remaja putri yang pernah menjalin hubungan asmara dengan tersangka. Pada Sabtu 8 September 2022, korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di kamar kos L (17) yang merupakan teman sekolahnya di Kampung Cimuncang.
"Tersangka datang ke kamar kos L dan memaksa korban AL untuk ikut ke rumahnya. Dalam ajakannya tersebut, tersangka sempat memgancam korban jika tidak ikut ke rumahnya akan membuka aib korban selama menjalin asmara dengan tersangka kepada semua orang," ujar Iptu Tommy Gangany Jaya Sakti.
Setelah tiba di rumah tersangka, tutur Kapolsek Kebonpedes, korban dianiaya dengan ditampar dan dicekik. Pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam jenis klewang.
Kemudian M menyuruh korban menghubungi temen sekolahnya yang berinisial A (17) datang ke rumah tersangka. Tak lama kemudian A datang bersama H (17) ke rumah tersangka.
"Tiba-tiba tersangka hendak membacok A namun dicegah oleh H. Setelah itu, tersangka malah membacok H denga klewang ke bagian kepala yang mengakibatkan luka sobek," tutur Kapolsek Kebonpedes.
Tidak lama kemudian, warga sekitar berdatangan karena mendegar keributan. Warga mengamankan senjata tajam jenis klewang tersebut dari tangan tersangka.
"Karena belum merasa puas tersangka mengambil cangkul ke dapur rumahnya lalu kembali mengejar A dan mau menghantamkan cangkul itu. Tetapi tersangka berhasil diamankan warga kemudian ketiga korban itu pergi meninggalkan TKP," ucap Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota, dan untuk kasusnya, pertama tindak pidana penganiayaan ditangani Polsek Kebonpedes dan dugaan pencabulan anak di bawah umur ditangani Unit PPA Polres Sukabumi Kota.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan kasus pencabulan kasus dugaan pencabulan korban pencabulan pelaku pencabulan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan pelaku penganiayaan Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait