Dua dari tujuh korban yang diduga dianiaya Kapusdikmin Lemdikpol Kombes Pol Eko Trio Budhiniar. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

BANDUNG, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat sedang memproses kasus pemukulan yang diduga dilakukan Kepala Pusat Pendidikan Administrasi Lembaga Pendidikan Polri (Kapusdikmin Lemdikpol) Kombes Pol Eko Trio Budhiniar terhadap tujuh anggotanya. Perwira menengah itu diancam hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Perwira menengah itu sebelumnya dilaporkan tujuh orang anggota Pusdikmin Lemdikpol Polri atas kasus penganiayaan ke Polda Jabar. Ketujuh korban mengalami luka di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan helm baja oleh Kombes Pol Eko Trio Budhiniar. Ketujuh korban penganiayaan, yakni AKP Ale Surya, Ipda Taryana, Ipda Ade Hasan (Kanit Provos), Bripka Iim Permana, Brigadir Asep Ismanto, Penata I Joko Pitoyo dan Pengatur Agus Suherlan.

“Jadi, kejadian itu memang terjadi. Saat ini sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar. Ancamannya Pasal 351, maksimal lima tahun penjara,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Bandung, Selasa (26/6/2018).

Kapolda Jabar mengatakan, Polda Jabar hanya memproses dari sanksi hukum. Sedangkan sanksi kode etik akan ditangani oleh penyidik Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. “Jadi kami hanya sanksi proses hukumnya, tapi kode etik, disiplin, itu ankumnya (atasan yang berhak menghukumnya),” ujar Budi.

Untuk memastikan kronologi kejadian, ketujuh korban sudah dimintai keterangan terkait pemukulan tersebut. Namun, polisi masih mendalami motif dalam kasus ini dan baru akan memanggil saksi-saksi yang berada di lokasi.

“Semua sudah divisum. Sementara sedang diperiksa. Kami periksa dulu korbannya, baru kami kroscek ke saksi-saksi. Mudah-mudahan cepat selesai,” papar Budi.

Sementara saat ini, ketujuh korban saat masih belum bisa dimintai keterangan. Sebelumnya diberitakan, Kapusdikmin Lemdikpol Kombes Pol Eko Trio Budhiniar diduga menganiaya tujuh anggotanya. Eko Trio mengamuk gara-gara mobilnya terhalang kendaraan pengangkut katering di gerbang Markas Pusdikmin, Gede Bage, Bandung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta sebelumnya memaparkan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Eko awalnya hendak masuk ke Markas Pusdikmin, tetapi di pintu gerbang terdapat mobil boks katering. Akibatnya, mobil Eko terhalang.

Tidak sabar menunggu mobil katering mundur, Eko turun dari mobilnya dan mengamuk. Dia memarahi seluruh tujuh penjaga yang piket di gerbang tersebut.

Tak hanya mendamprat, Eko menghantamkan topi baja ke kepala tujuh anak buahnya itu. ”Kapusdikmin menghantam semua anggota piket yang terkumpul menggunakan helm baja secara bergantian di bagian kepala,” kata Iqbal.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network