TASIKMALAYA, iNews.id – Kasus penculikan anak TK berusia 5 tahun, Yumazada Zaira yang menggemparkan warga Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), Selasa siang (8/10/2019), berhasil diungkap. Polisi dan warga menemukan korban dalam kondisi selamat sekaligus menangkap pelaku.
Pelaku berinisial AI (28), ditangkap di wilayah Kampung Mancagar, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Selasa sore. Pelaku yang bekerja sebagai penjual aksesoris ditemukan sedang berjalan membawa korban.
Pelaku yang diketahui warga Gunung Meri, Bojong Kaum, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, itu juga sempat akan melarikan diri. Pelaku mengaku membawa korban ke wilayah Rajapolah. Hingga kini, belum diketahui pasti motif pelaku membawa kabur anak tersebut.
Sementara korban penculikan Yumazada Zaira yang akrab dipanggil Yuma, warga Layungsari Dadaha, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, ditemukan masih mengenakan seragam TK. Kondisi anak kedua dari dari pasangan Heati Karani dan Dede Disman ini terlihat baik. Tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuhnya.
Korban bersama sang ibu langsung disambut oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto beserta istri di ruang kerjanya. Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, polisi segera bergerak melakukan pencarian setelah Polsek Cihideung mendapat laporan mengenai bocah TK yang sempat hilang Selasa pagi.
Polisi kemudian menyebarkan informasi mengenai korban melalui media sosial. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan korban dan pelaku.
“Alhamdulillah ada satu saksi yang melihat korban sehingga kita kenali anak tersebut. Kami bersama warga langsung mengamankan pelaku dan menemukan korban, belum sampai 1 kali 24 jam,” kata Anom Karibianto.
“Kondisi korban alhamdulillah baik-baik saja dan bisa diajak berkomunikasi dengan baik. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” kata Anom.
Sementara motif penculikan ini masih didalami pihak kepolisian. Pasalnya, saat ini pelaku baru saja ditangkap dan masih dalam pemeriksaan petugas. “Kami masih mendalami kasus ini. Untuk sementara, pelaku akan kami kenakan Pasal 83 junto 132 KUHP dengan ancaman pidana 7 hingga 15 tahun penjara,” katanya.
Kapolres Tasikmalaya mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang memiliki anak di bawah umur agar selalu waspada. Orang tua harus mengawasi anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang.
“Lakukan pengawasan melekat. Jangan sampai anak lepas dari pandangan mata karena masih rawan. Buktinya kami menemukan kejadian seperti ini,” katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait