Ilustrasi (dok. iNews)

BANDUNG, iNews.id - Pembunuhan berencana terhadap debt collector Edwar Silaban (59) dilatarbelakangi utang-piutang. Pelaku utama pembunuhan berencana tersebut berhutan hingga Rp150 juta kepada korban.

Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Edward Silaban. Dalam kasus ini, pihaknya menangkap 2 pelaku utama yaitu LT dan R serta 5 orang lainnya yang turut membantu, yaitu DM, SR, DS, AM dan IN. Ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua pelaku utama yang mengeksekusi dan membuangnya sudah kita tangkap di wilayah Malang, Jatim," katanya, Selasa (4/2/2020).

Dari keterangan LT, Kapolres mengatakan, pelaku berhutang Rp150 juta kepada korbannya. Tersangka LT harus membayar Rp1,250 juta per harinya selama 150 hari. Namun, tersangka keberatan membayar utangnya dari hasil mengelola 6 kedai ramen.

"Ini mungkin berat bagi pelaku untuk membayarnya karena penghasilan pelaku hanya Rp17 juta per bulan," ucapnya.

Dalam perjalanannya, LT yang merupakan manajer kedai ramen mengaku sudah mencicil utangnya hingga sekira 80 kali.

Hendra mengatakan, pelaku yang terjebak utang pusing untuk membayarnya. Karena itu, pelaku nekat menghabisi nyawa Edward.

"Pusing untuk melunasi utangnya. Pelaku berpikir kalau bisa habisi korban ini urusan utang piutang saya selesai," ucapnya.

Pelaku, lanjut Hendra, kemudian merencanakan membunuh korban dengan menyiapkan batu bata, pisau, kendaraan, serta mencari lokasi untuk membuang jasad Edward.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.


Editor : Muhammad Fida Ul Haq

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network