BANDUNG, iNews.id - Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh (May Day) yang jatuh setiap tanggal 1 Mei di kawasan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (1/5/2021). Mereka berasal dari sejumlah konfederasi buruh di Jawa Barat.
Pantauan di lokasi, ada yang menarik dalam aksi buruh kali ini. Sebagian kelompok buruh terlihat mengenakan alat pelindung diri (APD). Selain itu, aksi juga digelar dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, seperti menjaga jarak dan memakai masker.
Kelompok buruh yang mengenakan APD tersebut berasal dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Mereka sengaja mengenakan APD sesuai instruksi pimpinan dalam upaya mendukung pencegahan penularan Covid-19.
"Iya, sudah ada instruksi dari korlap untuk menjaga protokol kesehatan sehingga kami menggunakan APD ini," ujar Pian, salah seorang anggota KASBI, Sabtu (1/5/2021).
Dia mengatakan, APD berbahan plastik berwarna merah tersebut dikenakan dia dan rekan-rekannya mulai dari titik kumpul hingga lokasi aksi di halaman Gedung Sate.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto meyakinkan, dalam aksi buruh kali ini seluruh peserta aksi mematuhi prokes. Bahkan, mereka pun telah menjalani rapid test antigen sehari sebelum aksi digelar.
"Aksi digelar dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, pakai masker. Peserta aksi juga wajib rapid antigen sehari sebelum aksi," katanya.
Tidak hanya itu, jumlah peserta aksi pun dibatasi. Dia membatasi peserta aksi hanya 100 orang agar tidak terjadi kerumunan dan menghindari penularan Covid-19.
"Kami sangat memahami kondisi saat ini masih pandemi Covid-19, makanya kami KSPSI tidak mengerakkan massa buruh yang besar," ujarnya.
Dalam aksi tersebut kata Roy, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Mulai dari tuntutan pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja hingga pembayaran THR Lebaran 2021 dibayar full.
"Kami juga meminta UMSK 2021 ditetapkan, usut tuntas dugaan korupsi dana Jamsostek dan tindak pengusaha-pengusaha nakal yang tidak melaksanakan hak normatif buruh," ucapnya. agung bakti sarasa
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait