Ketua Peradi sekaligus kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina, Otto Hasibuan (foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan. 

PK diajukan karena ketujuh terpidana mengklaim tidak melakukan pembunuhan Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 seperti yang didakwakan kepada mereka pada 2016 silam.

Akibat dakwaan itu, pada persidangan 8 tahun lalu, ketujuh terpidana divonis pidana penjara seumur hidup. 

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan, ketujuh terpidana itu telah melengkapi bukti baru atau novum kasus tersebut. Tim kuasa hukum juga siap mendampingi proses pengajuan PK ketujuh terpidana Vina Cirebon. 

Beberapa pekan ini, kata Otto, tim mengumpulkan bukti dan fakta baru atau nobum untuk pengajuan PK di MA pekan depan. 

"Kami siap-siap mewakili tujuh terpidana mengajukan PK. Ada tim Pak Roelly (Panggabean), Jutek (Bongso) dan semua tim Bandung. Mudah-mudahan satu (sampai) dua minggu ini sudah bisa diajukan," kata Otto seusai menghadiri diskusi Just Talk'S (Justice Talk Show) bertema Secercah Cahaya Terpidana Vina Cirebon" di Universitas Maranatha, Kota Bandung, Jumat (2/8/2024). 

Otto menyaturkan, tim kuasa hukum telah mengantongi seluruh bukti dan fakta baru yang memastikan ketujuh terpidana itu tidak terlihat dalam peristiwa kelam yang terjadi pada 27 Agustus 2016 itu. 

"Persiapan sudah semua bukti-bukti fakta dikumpulkan semua dan diharapkan sudah tinggal digabungkan, tunggu argumen hukumnya supaya bisa diterima pengadilan nanti," ujar Otto.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network